Terbukti Kuasai 50 Gram Sabu, Badarudin Divonis 6 Tahun Penjara di PN Banjarmasin
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Badarudin alias Udin Kuang dalam kasus peredaran 50 gram sabu. Terdakwa ditangkap saat mengambil paket sabu di kawasan Kayutangi, Banjarmasin Utara.